JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan tersangka Hendriko Sembiring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pemberian suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, dinilai tidak tepat.
Hal itu disampaikan Astra Putra Surbakti selaku kuasa hukum Hendriko Sembiring. "Dan dalam kasus ini klien saya tidak terlibat, bukan pemberi suap dan juga bukan penerima suap," kata Astra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/11).
Astra menyebutkan jika Hendriko hanya sebagai korban dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kliennya untuk kepentingan yang berujung pada penindakan dari aparat penegak hukum tersebut.
"Sementara transfer dana yang masuk ke klien, klien tidak tahu-menahu mengenai sumber dana dari mana dan peruntukannya untuk apa, padahal dalam kasus ini ada pihak yang minta tolong kepada klien agar rekening klien digunakan untuk mentransfer dana, sebatas itu saja," ujarnya.
Astra menambahkan, pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut untuk kemudian menentukan upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
"Sebelum ada keputusan dari pengadilan yang bersifat "In Kracht' maka tidak boleh ada pihak lain menuduh apalagi menghakimi klien kami," paparnya.
Sebelumnya, Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring. Remigo diduga menerima pemberian uang lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas mengumpulkan dana.(bh/mos) |